
Polres Medan dan Polsek Delitua Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan
Judi Tembak Ikan – Pandemi Covid-19 belum berakhir, di mana upaya pemerintah untuk menahan virus Covid-19 dan terus gencar dikerjakan secara masif, baik melalui serangan vaksinasi, penyaluran bansos maupun terobosan kreatif sumber daya manusia melalui digital transformasi.
Pengusaha meja judi tembak ikan dan penyedia tempat judi yang berlokasi di Jalan Berlian Sari II, Tenda Biru, Kabupaten Delitua itu terlihat acuh dan sama sekali tidak acuhkan dengan usaha pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan
Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan
“ Dikarenakan di lokasi perjudian kita sama sekali tidak nyaman dan menjadi dampak negatif untuk kita. Yang tentu telah tidak kondusif lagi sob, bersama dengan suara mesin judi,” kesalnya.
Ketika reporter Indigonews mencoba mengkonfirmasi penjaga situs perjudian, penjaga situs perjudian mengarahkannya untuk menghubungi seseorang. Diharapkan kepada Polrestabes Medan dan Polsek Delitua khususnya Bareskrim Polres Delitua diinginkan segera menutup penyakit yang ada di masyarakat bersifat lokasi perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar. Menurut warga, keberadaan lokasi perjudian kerap menyebabkan keramaian tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“ Hingga saat ini kita seperti yang kami ketahui bahwa di indonesia masih didalam pandemi covid-19 yang tetap belum berakhir. Polda Sumut didalam perihal ini Polsek Delitua diminta untuk terus lebih agresif didalam penanganan Covid- 19 dan Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, tegasnya.
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang tetap melanda Indonesia khususnya kota Medan, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa menggunakan masker, menjaga jarak safe dengan orang lain, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari orang banyak.
Terjadinya sebagian massa di lokasi perjudian layaknya Meja judi Tembak Ikan tanpa protokol kesehatan tentu mengakibatkan keresahan di penduduk, layaknya yang diungkapkan warga, dan juga beberapa ormas melalui berbagai media sosial.
Hanya bersama mematuhi protokol kesehatan bakal terhindar dari pandemi Covid-19, bagaimana bisa terhindar berasal dari wabah virus jika penyedia tempat mengizinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang orang tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Namun, pihak terkait juga tampaknya menutup mata terhadap aktivitas perjudian ikan tersebut di atas.
Polrestabes Medan yang membawahi Polsek Delitua diminta untuk menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat berada di di dalam tempat tinggal yang salah satunya dijadikan tempat untuk menarik orang berkumpul dan tidak ditambah bersama dengan Covid-19 . -19 Protokol Kesehatan.
Aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat bersama harapan menekan penyebaran persoalan virus Corona. Selain itu, masyarakat juga mesti mobilisasi protokol kesehatan dan penegakan disiplin bagi aparatur yang dikerjakan secara bersama-sama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, dan juga harus menindak tegas pelaku usaha atau masyarakat melanggar protokol Covid-19.
Dengan diamnya Polres Delitua, diduga mereka menerima upeti atau yang kerap disebut duwit kandang dari pengusaha. Ada juga asumsi liar di masyarakat bahwa perjudian diduga disimpan oleh APH setempat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Indigpnews masih berupaya menghendaki konfirmasi kepada Kapolres Delitua dan Kapolres Medan.
Warga Membakar Mesin Menembak Ikan di Pantai Labu!!